LAYANAN GIGI DAN MULUT
- Mendaftar di Layanan Pendaftaran
- Membawa fotocopy BPJS/ KIS
- Petugas memanggil pasien sesuai antrian dan pemastikan identitas pasien,
- Petugas melakukan anamnesa,
- Petugas melakukan pemeriksaan klinis gigi (intra oral dan ekstra oral) dan penunjang (laboraorium) bila diperlukan.
- Petugas menegakkan diagnosa,
- Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
- Pemberian resep obat, tindakan medis atau rujukan bila diperlukan.
- Pengambilan obat di layanan Farmasi/pulang.
15 Menit
Pelayanan gigi dilakukan selama 15-60 menit tergantung kasus yang ditangani
1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
- Pelayanan Gigi & Mulut
1. Kotak Saran
2. Telepon : 031 - 7881201, Whatsapp: 085236746272
3. Email : pkmtaman@gmail.com
4. Web: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram: @puskesmastaman
6. Facebook : puskesmas.taman