Layanan Kasir
- Tanda bukti pembayaran pemeriksaan penunjang
- Kartu BPJS/KIS/KSO
- Pasien datang dengan membawa lembar permintaan pemeriksaan penunjang dari poli layanan
- Petugas kasir memberikan harga sesuai pemeriksaan penunjang dengan acuan retribusi yang sah sesuai perbup
- Petugas kasir mengecek kepesertaan BPJS apabila pasien adalah peserta BPJS
- Petugas kasir mengambil lembar kwitansi pembayaran pasein
- Untuk di catat di administrasi
- Petugas kasir memberikan copi lembar permintaan pemeriksaan penunjang kepada pasien
- Pasien kembali menyerahkan lembar permintaan penunjang ke poli layanan setelah mendapat stempel tanda Lunas
- Pasien yang membawa lembar permintaan Laborat ,menuju Laborat
5 Menit
1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
- Pelayanan Kasir
1. Kotak Saran
2. Telepon : 031 - 7881201, Whatsapp: 085236746272
3. Email : pkmtaman@gmail.com
4. Web: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram: @puskesmastaman
6. Facebook : puskesmas.taman