LAYANAN RAWAT INAP UMUM
- Peserta BPJS/KIS : Kartu BPJS/KIS, KK, dan KTP Pasien
- Umum : KK dan KTP Pasien
- Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
- Mengecek ketersediaan kamar rawat inap oleh dokter
- Menyiapkan berkas rekam medis
- Memindah pasien ke ruangan rawat inap
- Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan
- Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap
- Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh dokter, perawat, petugas laborat, petugas farmasi, dan gizi.
- Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter
- Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
- Pasien pulang
120 Menit
Kurang dari 120 menit, khusus prosedur ( 1 s/d 5 ) sejak pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
- Pelayanan Rawat Inap
1. Kotak Saran
2. Telepon : 031 - 7881201, Whatsapp: 085236746272
3. Email : pkmtaman@gmail.com
4. Web: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram: @puskesmastaman
6. Facebook : puskesmas.taman