LAYANAN RAWAT INAP PERSALINAN DAN KANDUNGAN
- Peserta BPJS/KIS : Kartu BPJS/KIS, KK, KTP dan Surat Nikah Pasien
- Umum : KK, KTP dan Surat Nikah pasien
- Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter dan bidan
- Mengecek ketersediaan kamar rawat inap oleh dokter dan bidan
- Menyiapkan berkas rekam medis rawat inap
- Memindah pasien ke ruang bersalin
- Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap bersalin dan kandungan
- Proses pelayanan di ruang bersalin oleh dokter, bidan, perawat, petugas laborat, petugas farmasi, dan gizi.
- Pasien dinyatakan sembuh atau dirujuk oleh dokter
- Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
- Pasien pulang
120 Menit
Kurang dari 120 menit, khusus prosedur ( 1 s/d 5 ) sejak pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
- Pelayanan Rawat Inap Persalinan dan Kandungan (RIPK)
1. Kotak Saran
2. Telepon : 031 - 7881201, Whatsapp: 085236746272
3. Email : pkmtaman@gmail.com
4. Web: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram: @puskesmastaman
6. Facebook : puskesmas.taman